surety bond mutiara bandung
Layanan Kami
Home ◈ Layanan Kami
JAMINAN PENAWARAN / Tender Bond / Bid Bond
  • Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
  • Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
  • Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
  • Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
  • Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee  setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
  • Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
  • Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
  • Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
  • Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
  • Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND
  • Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
  • Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
  • Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya  5 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
BANK GARANSI
  • Bank Garansi Jaminan berupa perjanjian dari Bank kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Bank akan membayar kewajiban Kontraktor / Pelaksana apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian ini memiliki jangka waktu, jumlah, dan keperluan tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
  • Dalam hal ini, Bank Garansi yang kami tawarkan adalah Bank Garansi dengan Tanpa Agunan / Tanpa Collateral / Tanpa Hold Dana, Dengan memanfaatkan fasilitas salah satu product dari Penjamin yaitu Kontra Garansi Bank dimana Penjamin akan menerbitkan sertifikat untuk menjamin dana yang seharusnya menjadi agunan / collateral.
CAR (CONTRACTOR ALL RISK)
Asuransi Contractor's All Risks (CAR) adalah jenis asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi proyek konstruksi dari berbagai risiko yang tidak terduga dan tiba-tiba.
Secara umum, asuransi ini memberikan perlindungan komprehensif terhadap dua hal utama:
1. Kerusakan Fisik Proyek (Material Damage)
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan fisik pada objek yang sedang dibangun, termasuk:
  • Pekerjaan permanen (bangunan itu sendiri) dan pekerjaan sementara.
  • Bahan-bahan bangunan dan peralatan yang digunakan di lokasi proyek.
  • Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau badai.
  • Kecelakaan, kebakaran, atau ledakan.
  • Pencurian atau perampokan.
  • Kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian pekerja.
2. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Legal Liability)
Bagian ini memberikan perlindungan jika ada pihak ketiga (selain kontraktor dan pemilik proyek) yang mengalami cedera atau kerusakan properti akibat dari pekerjaan konstruksi. Misalnya, jika ada material proyek yang jatuh dan mengenai kendaraan yang melintas atau melukai pejalan kaki, asuransi ini akan menanggung biaya ganti rugi hukumnya.
Asuransi CAR disebut "all risks" karena memberikan perlindungan terhadap semua risiko, kecuali risiko-risiko yang secara eksplisit dikecualikan dalam polis. Contoh pengecualian yang umum termasuk:
  • Kerugian akibat perang, invasi, atau pemberontakan.
  • Kerugian yang disebabkan oleh cacat desain (kesalahan dalam perancangan).
  • Kerugian akibat penghentian pekerjaan (penalti karena keterlambatan).
  • Kerusakan yang ditemukan saat inventarisasi.
Singkatnya, Asuransi Contractor's All Risks adalah jaring pengaman finansial yang vital bagi setiap proyek konstruksi. Asuransi ini memastikan bahwa proyek dapat terus berjalan tanpa terhambat oleh kerugian tak terduga yang bisa terjadi selama proses pembangunan.
our services
Strategic Financial Planning & Insights
At FinFlow, we offer expert financial solutions tailored to your needs. Whether you're an individual looking for wealth management or a business seeking strategic financial planning, our services are designed to help you succeed.
learn more
services2
financial planning
Effective financial planning helps you manage your wealth, set clear goals, and make informed decisions for a secure future.
read more
01
services3
Financial Advisory
Our investment advisory services provide expert guidance to help you make informed and strategic investment decisions.
read more
02
services5
Business Finance
Strategic budgeting, investments, and financial planning help businesses make informed decisions and achieve success.
read more
03
services4
Tax Optimization
Tax optimization helps you minimize liabilities and maximize savings through smart planning and strategic deductions.
read more
04
our process
Transform Your Business with Top Experts Today
Unlock the full potential of your business with cutting edge digital solutions and expert guidance. Our team of professionals helps you streamline operations, enhance efficiency, and drive growth with the latest financial and business strategies. Take the next step toward success digitize your business today!
connect with us
01
services7
financial planning
Secure your future with strategic financial planning tailored to your goals and needs.
02
services6
data analysing
Gain valuable insights and make informed decisions with strategic data analysis.
03
services8
strategy building
Develop effective strategies to drive growth, optimize performance, and achieve long-term success.
services1
Smart Financial Growth
Unlock Financial Freedom with Endless Opportunities
Achieve financial independence with smart strategies and expert guidance. At FinFlow, we provide the tools, insights, and opportunities to help you grow your wealth, make informed decisions, and secure a prosperous future. Take control of your finances and unlock endless possibilities today!
  • Wealth Management
  • Risk Assessment
  • Financial Consulting
  • Market Analysis
services